A. Latar Belakang Hutan sebagai bagian dari sumber daya alam nasional memiliki arti dan peranan penting dalam berbagai aspek kehidupan sosial, pembangunan dan lingkungan hidup. Di dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, bahwa hutan, sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH Fungsi lingkungan hidup menurut Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah sebagai daya dukung untuk mendukung peri kehidupan manusia dan makhluk lainnya. Dalam perspektif teoritis, fungsi lingkungan hidup diharapkan dapat memberi kontribusi V. BENTUK PELAKSANAAN. Bentuk Pelaksanaan kegiatan adalah. 1. Pembuatan tempat sampah di di masing-masing RT sehingga tidak mengganggu aktifitas warga. 2. Penggalangan dana dari masyarakat untuk membeli kantong sampah sebanyak mungkin. 3. Sosialisasi pengangkutan sampah disetiap rumah dengan gerobak motor sehingga dapat tercipta lingkungan bersih. A. Latar Belakang Masalah Lingkungan menjadi komponen yang sangat penting dalam kehidupan manusia dan semua makhluk hidup yang ada di bumi. Salah satu isu lingkungan hidup yang memberikan pengaruh terhadap semua komponen kehidupan dan sistem kehidupan adalah mengenai fenomena perubahan iklim (climate change). Deklarasi Stockholm 1972 yang diadakan PBB tentang lingkungan manusia. Sejarah Deklarasi Stockholm pada konferensi PBB yg diadakan di Stockholm, Swedia pada tanggal 5-16 Juli 1972 & menghasilkan 26 poin kesespakatan tentang lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan negara berkembang lengkap beserta pembahasannya. .

latar belakang tentang lingkungan hidup